Website Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan Kabupaten Hulu Sungai Tengah
Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan Kab. HST

Profil

Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan Kabupaten Hulu Sungai Tengah merupakan unsur pelaksana otonomi daerah yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah di bidang Ketahanan Pangan dan Perikanan, sesuai Peraturan Daerah nomor 01 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 11 Tahun 2010 tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah, kemudian disempurnakan kembali dalam Peraturan Bupati Hulu Sungai Tengah  Nomor : 6 Tahun 2014  tanggal 11 Februari 2014 tentang Uraian Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan Kabupaten Hulu Sungai Tengah. Disamping itu, sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2006,